Selasa, 14 April 2020

Ribuan ditipu dalam penipuan perumahan syariah

beli rumah kredit syariah murah
Polisi Jakarta dalam dua bulan terakhir telah menemukan dua kasus penipuan yang melibatkan perumahan yang sesuai syariah - menawarkan rumah murah tanpa riba 
beli rumah kredit syariah
(bunga) atau cek perbankan - yang keduanya menggunakan skema yang sama dan menipu hampir 4.000 orang hingga Rp 63 miliar (AS). $ 4,5 juta).

Kasus pertama terungkap pada bulan November, di mana polisi mengungkapkan empat tersangka, diidentifikasi hanya dengan inisial mereka AC, MAA, MMD dan SM, yang telah terlibat dalam bisnis perumahan syariah sejak 2015.

Kepala Kepolisian Daerah Jakarta Insp. Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan para tersangka telah menipu sekitar 270 orang dan memeras total Rp 23 miliar. Dari para korban, hanya 41 orang yang melaporkan skema penipuan ke polisi.

“Bayangkan membeli rumah tanpa riba dan Anda tidak perlu cek perbankan atau harus membayar bunga. Itu tawaran yang menarik, ”kata Gatot seperti dikutip kompas.com.

Mengisi bunga, riba, dianggap sebagai riba dalam hukum Islam.

"Namun, kompleks perumahan [syariah] tidak pernah dibangun dan pembeli menjadi korban penipuan," tambahnya.

Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dalam bisnis mereka yang diatur dengan nama PT ARM Cipta Mulia. AD bertindak sebagai direktur sementara MAA, MMD, dan SM menjabat sebagai tenaga penjualan.

Mereka diduga mengatakan kepada pelanggan mereka bahwa mereka akan membangun lima kompleks perumahan syariah di provinsi Jawa Barat dan Lampung, dengan dua di Bogor, satu di Bekasi, satu di Bandung dan satu lagi di Lampung.

Karena mereka melakukan penjualan pertama pada 2015 hingga November tahun ini, mereka gagal memenuhi janji mereka kepada pelanggan dan malah melarikan diri dengan uang, kata polisi.

Polisi telah menyita brosur pemasaran, kwitansi pembayaran dan buku tabungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar